Terbaru
Loading...

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih
Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.

Mpu Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.

Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) Warna Putih = warna agama (alim ulama) Warna Hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat) – Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.

Dalam babat tanah Jawa yang bernama babad Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Agung berperang melawan negeri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah. Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.

Di bagian kepulauan lain di Indonesia juga menggunakan bendera merah putih. Antara lain, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.


Pada umumnya warna Merah merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.

MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.

Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.

Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.

Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian , sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam setiap upacara bendera.

Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut adalah kain wool dari London yang diperoleh dari seorang Jepang. Bahan ini memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969, bendera itu tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada bolong-bolong kecil karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar lipatannya memudar.

Setelah tahun 1969, yang dikerek dan dikibarkan pada hari ulang tahun kemerdekaan RI adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra. Bendera pusaka turut pula dihadirkan namun ia hanya ‘menyaksikan’ dari dalam kotak penyimpanannya.

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.

Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba. Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara kolonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.

TATA ATURAN PENGGUNAAN BENDERA
Ketentuannya terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “Indonesia”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.

BENTUK, UKURAN & WARNA
Bentuk persegi panjang, yang lebarnya 2:3 panjangnya. Bendera juga dapat digunakan pada mobil Presiden dan Wakil presiden dengan ukuran 36 – 54 cm, serta mantan Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, MA, Menteri, Jaksa Agung yang berukuran 34 – 45 cm dan digunakan siapa saja dengan ukuran 20 – 30 cm.
Warna bendera kebangsaan Republik Indonesia adalah Merah Putih (MP).

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN
Syarat:
1.      Tempat pemasangan :
2.      Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai matahari terbenam (pkl. 06.00 – 18.00)
3.   Bendera di kibarkan pada saat peringatan hari Kemerdekan RI dan Upacara – upacara resmi lainnya.
a.       Digedung sekolah
b.      Tiap hari digedung kerja
c.       Tiap hari di makam pahlawan
d.      Tiap hari dirumah pejabat
4.      Bendera dikibarkan juga :

1)     Bila bendera dipasang sebagai lencana, dipasang diatas sebelah kiri saku
2)     Bila bersamaan bendera organisasi, bendera Merah Putih ditaruh di tengah dan harus lebih tinggi
3)     Dipasang disekolah tepat berada di tengah (simetris) gedung menghadap
4)     Bila diruangan pertemuan berada dibelakang Ketua

TATA TERTIB PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH
1.      Bendera : Tiang : Seimbang
2.      Pada saat bendera naik harus HORMAT
3.      Menaikan dan menurunkan harus perlahan-lahan
4.      Penaikan bendera setengah tiang : dinaikan penuh kemudian diturunkan setengah tiang

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DENGAN BENDERA BANGSA ASING
1.      Jika terdapat jumlah 2 bendera, Bendera Negara harus disebelah kanan dari bendera lain
2.     Bendera silang, bendera lain disebelah kanan sedangkan bendera Negara disebelah kiri

PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN DENGAN BENDERA ORGANISASI.
1.      Bendera Indonesia ditengah
2.      Bendera Indonesia lebih tinggi
3.      Bendera Indonesia tiangnya lebih tinggi dari bendera lain
4.      Bendera Indonesia tidak boleh dipasang silang dengan bendera lain

LARANGAN
1.      Bendera tidak boleh menyentuh tanah
2.      Bendera tidak boleh dikibarkan terbalik/melilit
3.      Bendera harus disimpan dengan baik
4.      Bendera harus bersih
5.      Bendera harus utuh/tidak sobek
6.      Bendera tidak boleh dijadikan alas
7.      Bendera tidak boleh digambar/dicorat-coret
8.      Bendera tidak boleh ada tambalan
9.      Bendera tidak boleh untuk bermain
10.  Bendera tidak boleh untuk pembungkus
11.  Bendera tidak boleh untuk pakaian
12.  Bendera tidak boleh untuk selimut
13.  Bendera tidak boleh untuk sapu tangan
14.  Bendera tidak boleh digunakan sebagai atap

Ukuran bendera adalah 3:2 yang terbesar 3m x 2m dan paling kecil 3cm x 2cm. ukuran standar adalah 17m (tiang bendera). Peraturan pemerintah no. 401.Tgl 26 juni 1958 tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia yang isinya : bahwa bendera Merah Putih boleh digunakan / di pakai di mobil:
v  Mobil Presiden ( 36 cm x 54 cm )
v  Mobil Wakil Presiden ( 30 cm x 45 cm )
v  Mobil Ketua MPR ( 30 cm x 45 cm )
v  Mobil Ketua DPR ( 30 cm x 45 cm )
v  Mobil Ketua MA ( 30 cm x 45 cm )
v  Mobil Ketua BPK ( 30 cm x 45 cm )
v  Mobil Mentri ( 30 cm x 45 cm )