Mpu
Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang
digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu
pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja
yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja
puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar
uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan
warna yang dimuliakan.
Dalam
suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang
lebih tua terdapat gambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam.
Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau
dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna
Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) Warna Putih = warna agama
(alim ulama) Warna Hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat) – Warna merah
putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Di Kraton Solo terdapat
pusaka berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden
Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam
babat tanah Jawa yang bernama babad Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan
bahwa Ketika Sultan Agung berperang melawan negeri Pati. Tentaranya bernaung di
bawah bendera Merah. Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
Di
bagian kepulauan lain di Indonesia juga menggunakan bendera merah putih. Antara
lain, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna
merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih
dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera
perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak,
pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika
terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang
berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang
diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa
ayat suci Al Quran.
Di
jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah
Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu
dikenal dengan nama Woromporang.
Pada
umumnya warna Merah merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna
Putih merupakan lambang kesucian.
MERAH
PUTIH DALAM ABAD XX
Bendera
Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang
kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia
mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng
ditengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga
digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
Pada
tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk
memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku
peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam
tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala
banteng.
Pada tanggal
28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai
bandera kebangsaan yaitu dalam Konggres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam
UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa
bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Dengan demikian , sejak
ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sang
Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih
negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih
yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56,
Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan
umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang
dikibarkan dalam setiap upacara bendera.
Bendera
pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944.
Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut
adalah kain wool dari London yang diperoleh dari seorang Jepang. Bahan ini
memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di
dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun
1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari
ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969, bendera itu tidak pernah
dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu
sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm.
Ujung berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada bolong-bolong kecil karena
jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena
terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar
lipatannya memudar.
Setelah
tahun 1969, yang dikerek dan dikibarkan pada hari ulang tahun kemerdekaan RI
adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra. Bendera pusaka turut pula
dihadirkan namun ia hanya ‘menyaksikan’ dari dalam kotak penyimpanannya.
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci.
Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau
dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung
makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna
putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan
Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di
Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul
abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan
untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam
rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.
Orang
Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai
lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur
putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba. Dalam sejarah perjuangan
kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh,
meskipun tentara kolonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.
TATA
ATURAN PENGGUNAAN BENDERA
Ketentuannya
terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945
(Lambang Negara “Indonesia”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam
lembar 1033.
BENTUK,
UKURAN & WARNA
Bentuk
persegi panjang, yang lebarnya 2:3 panjangnya. Bendera juga dapat digunakan
pada mobil Presiden dan Wakil presiden dengan ukuran 36 – 54 cm, serta mantan
Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, MA, Menteri, Jaksa Agung yang
berukuran 34 – 45 cm dan digunakan siapa saja dengan ukuran 20 – 30 cm.
Warna
bendera kebangsaan Republik Indonesia adalah Merah Putih (MP).
PENGGUNAAN
BENDERA KEBANGSAAN
Syarat:
1. Tempat
pemasangan :
2. Bendera
dikibarkan dari terbit fajar sampai matahari terbenam (pkl. 06.00 – 18.00)
3. Bendera
di kibarkan pada saat peringatan hari Kemerdekan RI dan Upacara – upacara resmi
lainnya.
a. Digedung sekolah
b. Tiap hari digedung kerja
c. Tiap hari di makam pahlawan
d. Tiap hari dirumah pejabat
4. Bendera
dikibarkan juga :
1) Bila
bendera dipasang sebagai lencana, dipasang diatas sebelah kiri saku
2) Bila
bersamaan bendera organisasi, bendera Merah Putih ditaruh di tengah dan harus
lebih tinggi
3) Dipasang
disekolah tepat berada di tengah (simetris) gedung menghadap
4) Bila
diruangan pertemuan berada dibelakang Ketua
TATA
TERTIB PENGGUNAAN BENDERA MERAH PUTIH
1. Bendera
: Tiang : Seimbang
2. Pada
saat bendera naik harus HORMAT
3. Menaikan
dan menurunkan harus perlahan-lahan
4. Penaikan
bendera setengah tiang : dinaikan penuh kemudian diturunkan setengah tiang
PENGGUNAAN
BENDERA KEBANGSAAN DENGAN BENDERA BANGSA ASING
1. Jika
terdapat jumlah 2 bendera, Bendera Negara harus disebelah kanan dari bendera
lain
2.
Bendera
silang, bendera lain disebelah kanan sedangkan bendera Negara disebelah kiri
PENGGUNAAN
BENDERA KEBANGSAAN DENGAN BENDERA ORGANISASI.
1. Bendera
Indonesia ditengah
2. Bendera
Indonesia lebih tinggi
3. Bendera
Indonesia tiangnya lebih tinggi dari bendera lain
4. Bendera
Indonesia tidak boleh dipasang silang dengan bendera lain
LARANGAN
1. Bendera
tidak boleh menyentuh tanah
2. Bendera
tidak boleh dikibarkan terbalik/melilit
3. Bendera
harus disimpan dengan baik
4. Bendera
harus bersih
5. Bendera
harus utuh/tidak sobek
6. Bendera
tidak boleh dijadikan alas
7. Bendera
tidak boleh digambar/dicorat-coret
8. Bendera
tidak boleh ada tambalan
9. Bendera
tidak boleh untuk bermain
10. Bendera
tidak boleh untuk pembungkus
11. Bendera
tidak boleh untuk pakaian
12. Bendera
tidak boleh untuk selimut
13. Bendera
tidak boleh untuk sapu tangan
14. Bendera
tidak boleh digunakan sebagai atap
Ukuran
bendera adalah 3:2 yang terbesar 3m x 2m dan paling kecil 3cm x 2cm. ukuran
standar adalah 17m (tiang bendera). Peraturan pemerintah no. 401.Tgl 26 juni
1958 tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia yang isinya : bahwa bendera
Merah Putih boleh digunakan / di pakai di mobil:
v Mobil
Presiden ( 36 cm x 54 cm )
v Mobil
Wakil Presiden ( 30 cm x 45 cm )
v Mobil
Ketua MPR ( 30 cm x 45 cm )
v Mobil
Ketua DPR ( 30 cm x 45 cm )
v Mobil
Ketua MA ( 30 cm x 45 cm )
v Mobil
Ketua BPK ( 30 cm x 45 cm )
v Mobil
Mentri ( 30 cm x 45 cm )