Terbaru
Loading...

Tata Upacara Bendera

Tata Upacara Bendera

ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan

Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM
  • Pancasila
  • UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
  • Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
  • Untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
  • Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
  • Pembina Upacara
  • Pemimpin Upacara
  • Pengatur Upacara
  • Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
  • Pembawa naskah Pancasila
  • Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Pembaca Do’a
  • Pemimpin Lagu
  • Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
  • Kelompok Pembawa Lagu
  • Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1.   Bendera Merah Putih
  • Ukuran perbandingan 2 : 3
  • Ukuran terbesar 2 X 3 meter
  • Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2.   Tiang Bendera
  • Minimal 5 meter maksimal 17 meter
  • Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3.   Tali Bendera
  • Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4.   Naskah-Naskah
  • Pancasila
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  • Naskah Do’a
  • Naskah Acara

PENGERTIAN UPACARA
Terbagi menjadi dua bagian (yaitu upacara Umum dan Upacara Khusus)
  • Upacara umum adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang di instansi kantor pemerintah untuk memperingati sesuatu atau karena diadakan acara tertentu. Contoh : Upacara peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, Upacara hari ibu, Upacara serah terima jabatan, dan lain sebagainya.
  • Upacara khusus adalah upacara yang dilaksanakan secara khusus tanpa membutuhkan kehadiran pejabat dan memiliki tata urutan upacara yang tidak harus lengkap. Contoh : kegiatan apel, laporan serah terima jabatan, dll.

Urut-Urutan / Langkah / Tahapan Upacara Umum (Ringkas)
1.   Persiapan Upacara
  • Atur peserta dalam kelompok barisan oleh pemimpin upacara
  • Petugas upacara seperti petugas bendera, pembaca UUD 1945, dll berada diposisi masing-masing
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan dan mengambil alih komando dan merapihkan barisan peserta
  • Pembawa upacara membawa urutan upacara

2.   Pelaksanaan Upacara
  • Ketua pelaksana atau penanggung jawab lapor ke Pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
  • Pembawa upacara mengatakan upacara segera dimulai dan Pembina upacara memasuki lapangan upacara
  • Pemimpin menyiapkan barisan sebelum pembina tiba
  • Pembina memasuki lokasi upacara di damping penanggung jawab
  • Penghormatan umum kepada Pembina upacara dipimpin oleh pemimipin upacara
  • Pemimpin upacara lapor kepada Pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
  • Penaikan bendera merah putih oleh petugas
  • Setelah bendera siap lakukan penghormatan kepada bendera
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina upacra
  • Pembacaan teks pancasila
  • Pembacaan teks UUD 1945
  • Pembacaan teks lainnya sesuai acara
  • Amanat Pembina upacara, barisan/pasukan di istirahatkan. Siap-kan jika telah selesai
  • Pembacaan DO’A
  • Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara bahwa upacara telah selesai
  • Penghormatan umum kepada Pembina upacara dipimpin oleh pemimipin upacara
  • Pembina upacara meninggalkan tempat upacara dan diluar lokasi disambut penanggungjawab/Tura
  • Pemimpin upacara menyerahkan komando kepada pemimpin barisan/pasukan kemudian meninggalkan tempat upacara
  • Pemimpin barisan membubarkan barisan

KEWAJIBAN DAN HAL-HAL YANG MUNGKIN TERJADI SEWAKTU UPACARA BENDERA DILAKSANAKAN
Kewajiban pada waktu dilaksanakan upacara bendera di sekolah semua guru, siswa, staff yang berada dihalaman sekolah yang kebetulan tidak mengikuti upacara pengibaran/penurunan bendera mereka diwajibkan mengambil sikap sempurna mengarah kearah bendera dan memberikan penghormatan.

Gangguan pada saat upacara bendera
  • Kerekan macet, Upacara berjalan terus dan setelah selesai kerekan dibetulkan.
  • Tali kerekan putus, Kelompok pengibar bendera berusaha menangkap bendera tegak lurus sampai upacara selesai kemudian bendera dilipat sesuai ketentuan untuk disimpan.
  • Tiang bendera roboh, Kelompok pengibar bendera berusaha menegakkan/menangkap tiang bendera yang roboh bila tidak mungkin dipertahankan laksanakan seperti pada sebelumnya.
  • Cuaca buruk/hujan, Apabila sebelum dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara penaikan bendera dibatalkan. Tetapi apabila sudah dilaksanakan upacara, cuaca buruk/hujan maka upacara tetap dilaksanakan sampai bendera berada dipuncak dan lagu selesai dinyanyikan.