Terbaru
Loading...

Perpang TNI No. 46 Tahun 2014


PBB: Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris  berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang diarahkan  kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi,  kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu.

Paskibra tidak lepas dari istilah PBB, seorang paskibra harus paham tentang pengetahuan PBB baik dari segi teori maupun praktik. Gerakan Baris-Berbaris yang dilakukan oleh paskibra mengacu pada Peraturan Panglima (PERPANG) TNI Nomor 46 Tahun 2014.

Anda bisa dapatkan Naskah Perpang TNI No. 46 Tahun 2014 disini: