PBB: Peraturan Baris-Berbaris
yang
selanjutnya disingkat menjadi PBB adalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam bentuk latihan
fisik yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan
militer yang diarahkan kepada terbentuknya
suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang tegap,
tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa tanggung jawab sehingga
senantiasa mengutamakan
kepentingan tugas diatas kepentingan individu.
Paskibra tidak lepas dari istilah PBB, seorang paskibra harus paham tentang pengetahuan PBB baik dari segi teori maupun praktik. Gerakan Baris-Berbaris yang dilakukan oleh paskibra mengacu pada Peraturan Panglima (PERPANG) TNI Nomor 46 Tahun 2014.
Anda bisa dapatkan Naskah Perpang TNI No. 46 Tahun 2014 disini: